Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

HAJI DAN UMRAH

Berhaji dan umroh Haji dan Umrah, Hukum keduanya adalh fardhu dan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Keduanya wajib atas setiap orang islam, merdeka mukallaf serta kuat dan sehat, mampu untuk biaya pergi dan ada pula harta yang ditinggalkan, aman dalam perjalanan pulang perginya ke tanah suci. Yang Menjadi Rukunnya Haji, yaitu : 1. Niat. 2. Wuquf di Arafah.3. Thawaf. 4. Sa’i. 5. Mencukur dan memendekkan rambut. Yang tersebut diatas juga menjadi rukunnya umrah kecuali Wuquf di Arafah. Yang Wajib Waktu Berhaji, 1. Ihram dari miqat (tempat ihram dimulai). 2. Bermalam di Muzdalifah. 3. Bermalam di Mina. 4. Melontarkan jumrah (jumrah ula, wushta, dan aqabah). 5. Thawaf wada’ (mohon diri) bagi orang yang hendak pulang ke negerinya. Yang Disunnahkan Waktu Berhaji, yang menjadi sunnahnya haji itu banyak, antara lain ialah : 1. Mandi untuk berihram, berwuquf dan untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyrik. 2. Memakai wangi-wangian sebelum berihram. 3. Memakai kain panjang (sebagai

SHAUM / PUASA

Puasa Puasa, Puasa adalah mencegah diri dengan iringan niat dari melakukan segala hal yang membatalkan sepanjang hari di bulan Ramadhan. Yang Diwajibkan Berpuasa, Puasa itu diwajibkan atas orang mukallaf, kuat melakukan lagi pula suci dari haid dan nifas. Saatnya Puasa Diwajibkan, Saat diwajibkan puasa adalah setelah sempurnanya bulan sya’ban yang 30 hari, atau dengan cara melihat masuknya bulan di bulan Ramadhan. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Yaitu : 1. Dengan sengaja bermuntah. 2. Memasukkan sesuatu kedalam tubuh melalui anggota yang terbuka (dari mulut, kedua telinga dan dubur), selain yang masuk dari kedua mata, demikian pula suntik tidak membatalkan. 3. Jima’. 4. Mengeluarkan mani dengan sengaja. 5. Haid. 6. Nifas. 7. Murtad (berbalik menjadi murtad). Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Puasa (Dibolehkan Berpuasa), 1. Orang sakit yang dikuatirkan tambah berbahaya. 2. Orang bepergian dalam jarak perjalanan 80 km, atau lebih. 3. Wanita hamil, wanita yang menyusui anak kalau kua

ZAKAT DAN FITRAH

Zakat Zakat : Hukumnya zakat adalah fadhu ‘ain atas setiap pribadi orang islam yang merdeka serta cukup mencapai nishabnya. Yang wajib dikeluarkan zakatnya : 1. Ternak, sapi, kerbau, dan onta, dengan syarat saum (yang makanannya tidak harus membeli), cukup nisab serta haulnya (sesudah menjadi miliknya selama 1 tahun menurut perhitungan tahun Hijriyah). 2. Emas dan Perak (selain perhiasan wanita yang dimubahkan), harta dagangan, dengan syarat sudah sampai pada nishab dan haulnya. 3. Hasil Bumi yang menjadi makanan pokok dan buah-buahan yang sudah mencukupi nishabnya saja. Nishabnya Ternak (Sapi dan Kerbau): Nishabnya apabila telah mencapai jumlah 30 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah 1ekor tabi’ (anak sapi yang baru berumur 1 tahun), apabila telah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor musinnah (anak sapi yang sudah berumur 2 tahun). Atas perhitungan di atas, maka selabihnya supaya diQiyaskan (diperkirakan) sendiri. Keterangan : Jika ada kelebihan dari jumlah yang diwaj

SERBA SERBI

Sholat musafir Sholatnya Musafir,: Orang musafir (orang yang sedang dalam bepergian) dibolehkan mengqashar (mengurangi bilangan rakaat) dari sholat golongan empat rakaat, juga dibolehkan menjama’ (menghimpun) antara shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ baik secara taqdim (mendahulukan : Dhuhur dengan Ashar dikerjakan waktu Dhuhur, Maghrib dengan Isya’ dikerjakan waktu Maghrib) dan boleh secara ta’khir (mengakhirkan : Dhuhur dengan Ashar dikerjakan waktu Ashar, Maghrib dan Isya’ dikerjakan waktu Isya’). Syarat-syarat agar mengqashar menjadi sah : 1. Jarak musafir itu sejauh dua marhalah yang sama dengan perjalanan sehari semalam menurut jalannya binantang yang bermuatan (kurang lebih dua belas mil, yang satu milnya sama dengan 4000 langkah, atau kira-kira 80 kilometer). 2. Orang musafir itu bertujuan pergi ke tempat yang ditentukan. 3.Perginya (safarnya) orang itu bukan untuk bermaksiat. 4. Orang musafir itu supaya berniat mengqashar sholatnya pada setiap melakuk

SHALAT BERJAMAAH

Sholat berjamaah Sholat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah bagi lelaki yang bermukim (bukan musafir) pada setiap sholat lima waktu, sedang sholat jum’at hukumnya fardhu ’ain. Syarat-Syarat Apa yang Diharuskan Bagi Makmum: 1. Makmum supaya niat mengikuti imam, 2. Tempat makmum tidak boleh lebih maju dari imam, 3. Makmum supaya mengetahui gerak perpindahan imam walaupun dengan perantara orang atau benda, 4. Makmum berusaha agar mendekati imam selain di masjid, 5. Jangan ada penghalang antara makmum dan imam, 6. Makmum jangan mendahului atau melambatkan dari imam dengan dua macam rukun fi’li (gerakan badan) tanpa ada halangan, 7. Makmum jangan mendahului atau bersamaan dengan imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, 8. Makmum supaya bersesuaian dalam melakukan hal-hal yang sunnah, dan sangat tercela bila tidak mengikuti, misalnya: tasyahhud awal dan sujud sahwi, 9. Jangan sampai makmum itu mempunyai persangkaan kalau imamnya wajib mengulangi sholatnya, misalnya: berperasangka ka

SHALAT SUNNAH

Nawawil Sholat-sholat sunnah nawafil itu ada dua macam, yaitu: 1. Sholat sunnah rawatib, 2. Sholat sunnah bukan rawatib. Sholat sunnah rawatib ialah sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu. Sunnah rawatib itu ada dua macam, pertama rawatib mu’akakad, artinya sangat dianjurkan agar dilakukan dan kedua rawatib ghair mu’akkadah (tidak dikokohkan). Rawatib mu’akkadah ada sepuluh rakaat, yaitu: Dua rakaat sebelum shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Maghrib, Dua rakaat sesudah shalat Isya’, Dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Rawatib ghair mu’akkadah, yaitu: Dua rakaat sebelum shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Dhuhur, Empat rakaat sebelum sholat Ashar dengan dua kali salam, Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, Dua rakaat sebelum shalat Isya’. Sholat-Sholat Sunnah Selain Rawatib: 1. Sholat witir sesudah sholat Isya’, paling sedikit satu rakaat dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat. 2. Sholat terawih sesudah sholat Isya’ dalam bulan Ramadh

HAL YANG MEMBATALKAN dan MEMAKRUHKAN SHALAT

Membatalkan dan memakruhkan sholat Sholat itu menjadi batal dikarenakan : 1. Hadats. 2. Kejatuhan benda najis kalau tidak segera dibuang. 3. Terbuka auratnya kalu tidak segera ditutup. 4. Mengerjakan hal-hal yang membatalkan orang berpuasa, sedang mengerjakannya itu dengan sengaja. 5. Banyak makan sekalipun karena lupa.. 6. Tiga kali berturut-turut melakukan gerakan, sekalipun lupa. 7. Memukul dengan keras. 8. Melompat dengan lompatan yang kurang patut. 9. Menambah sesuatu fi’li (pekerjaan yang masuk bilangan rukun dengan kesengajaan) misalkan : ruku’, i’tidal, sujud dan lain-lainnya. 10. Tertawa dengan keras. 11. Merubah niat. 12. Meninggalkan salah satu rukun dan syaratnya sholat. Hal-hal yang memakruhkan sholat ada banyak, antara lain: 1. Menolehkan wajah, kecuali kalau ada keperluan. 2. Menengok ke atas, menengadah. 3. Berdiri dengan satu kaki atau memajukan kaki yang satu melebihi yang lain atau merapatkan kedua kakinya. 4. Meludah. 5. Beringus. 6. Mengeraskan

RUKUN dan SUNNAH SHALAT

Sholat Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Aurat; yang termasuk aurat bagi orang laki-laki ialah anggota badan antara pusar sampai lutut, dan bagi perempuan merdeka (bukan hamba sahaya) ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan ben

HAID dan NIFAS

Haid dan nifas Darah yang dikeluarkan wanita itu ada 3, yaitu: 1. darah haid, 2. darah nifas, 3. darah istihadhah. Darah haid yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sesudah ia berusia 9 tahun dalam keadaan sehat dan menurut keadaan yang biasa. Darah nifas yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sehabis melahirkan anak. Darah istihadhah yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita disebabkan karena sakit. Masa haid: Sesingkat-singkatnya wanita haid itu sehari semalam dan yang paling lama dua minggu (15 hari/malam) kalau lebih dari dua minggu berarti termasuk darah istihadhah. Masa hamil: Secepat-cepatnya masa hamil adalah enam bulan dan biasanya sembilan bulan. Masa nifas: Sesingkat-singkatnya waktu nifas itu hanya sebentar saja, dan yang menjadi kebiasaan 40 hari/malam, dan yang terlama 60 hari /malam. Kalau lebih dari batas yang terlama belum berhenti, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Hal-hal yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil: 1. Shalat, 2. thawa

WUDHU, MANDI dan TAYAMUM

Wudhu Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah kedua tumit, 6. Te

ISTINJA'

Istinnja ' Istinja’(Cebok) ialah menghilangkan kotoran dari tempat keluarnya dengan air atau batu atau yang lainnya. Cara beristinja’ yaitu: apapun yang keluar dari qubul dan dubur, diusap dengan tiga buah batu sehingga hilanglah najisnya lalu basuhlah dengan air untuk menghilangkan bekas-bekas yang dapat dilihat dari najis itu. Dan boleh hanya menggunakan batu saja atau air saja, tapi lebih utama menggunakan air. Syarat-syarat beristinja’ dengan batu, yaitu: 1. Najis itu belum sampai kering dan belum menjalar ke tempat lain (masih berada disekitar qubul atau dubur), 2. Jangan sampai najis itu tercampur dengan najis lainnya, 3. Najis itu tidak menjalar dari tempat keluarnya semula, 4. Batu yang dipakai untuk beristinja’ itu batu yang kering yang suci dan mampu menghilangkan najis. Batu yang dipakai untuk beristinja’ itu dapat diganti dengan benda lain yang sifatnya keras, suci, tidak dihormati, Misalkan: kertas atau kayu. Sunnah-sunnahnya beristinja’, antara lain: 1. ketika ma

NAJIS/KOTORAN

Najis dan cara mensucikannya Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu: 1. Mughalladhah (Najis yang berat), 2. Mukhaffafah (Najis yang ringan), 3. Mutawassithah (Najis pertengahan). Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga. Cara mensucikan najis mughalladhah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya. Yang termasuk najis mukhaffafah, yaitu: Air kencing balita yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun. Cara mensucikan najis mukhaffafah, yaitu: Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang t

ISLAM DIMATA WIKIPEDIA

INTRODUCTION Islam (Arab: الإسلام, translit. al-islām‎, Tentang suara ini dengarkan (bantuan·info)) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia,[1][2] menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.[3] Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh).[4] Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan"[5][6], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah. Etimologi Wasik (2016) menyebutkan, "Kata Islām berasal dari bahasa Arab aslama - yuslimu - islāman. Dalam kamus Lisān al-‘Arab dijelaskan bahwa

BERSUCI DALAM ISLAM

Thoharoh (bersuci) Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan Thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudhu’, mandi dan tayamum (pengganti wudhu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja’ (sesudah buang air kecil atau air besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian serta tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu dan menyamak (untuk kulit binantang). Pembagian air itu ada tiga, yaitu: 1. Air yang suci yang dapat mensucikan, 2. Air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. Air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. Seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air

CYBER MEDIA ONLINE

Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna ( User Gene