Langsung ke konten utama

RUKUN dan SUNNAH SHALAT

Sholat
Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun.
Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk.
Aurat; yang termasuk aurat bagi orang laki-laki ialah anggota badan antara pusar sampai lutut, dan bagi perempuan merdeka (bukan hamba sahaya) ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.
Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya awan merah, 5. waktu isya’: dimulai dari hilangnya awan merah hingga menyingsingnya fajar shadiq.
Waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan shalat sunnah: Di makruhkan melakukan shalat sunnah tanpa sebab tertentu adalah ada 5 waktu selain dimekkah, yaitu: 1. sesudah shalat subuh hingga terbitnya matahari, 2. ketika terbitnya matahari hingga naik setinggi tombak, 3. ketika istiwa’ (matahari tepat berada ditengah-tengah) kecuali pada hari jum’at, 4. sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahari, 5. ketika menguningnya sinar matahari hingga terbenam.

Rukun rukun sholat
Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu: 1. Niat, diiringi dengan mengucapkan takbirotul ihram, 2. berdiri, bagi orang yang mampu melakukan dalam shalat fardhu, 3. takbirotul ihram, 4. membaca Al-Fatihah, 5. ruku’ dengan tuma’ninah, 6.i’tidal dengan tuma’ninah, 7. sujud dua kali dengan tuma’ninah, 8. duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah, dengan tuma’ninah, 9. duduk terahir, 10 membaca tasyahud dalam duduk yang terahir, 11. membaca shalawat atas nabi muhammad SAW. dalam duduk yang akhir, 12. mentertibkan semua yang menjadi rukun-rukun shalat, 13. mengucapkan salam yang pertama.
Syarat-syarat niat: 1. Jika shalat itu shalat fardhu, maka wajib adanya: Qashad (kesengajaan), Ta’yin (ketentuan), niat mengerjakan fardhunya, 2. jika shalat itu shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau ada sebabnya, maka wajib adanya: Qashad dan Ta’yin, 3. jika shalat itu shalat sunnah mutlak, maka wajib adanya: Qashad saja.
Syarat-syaratnya membaca al-fatihah: 1. tertib secara berurutan, 2. muwalat, 3. menjaga tasydidnya, 4. tidak boleh lahn (salah mengucapkan bunyi huruf) yang nantinya dapat merubah artinya, 5. setidak-tidaknya bacaan itu dapat didengar oleh pembaca itu sendiri, 6. jangan sampai bacaan al-fatihah itu ditengah-tengahnya diselingi dzikir lain-lainnya.
Syarat-syarat ruku’: 1. kedua telapak tangannya dapat mendekap kedua lututnya, 2. jangan sampai orang yang ruku’ itu meninggikan kepalanya, leher dan punggungnya serta merendahkan pantatnya dan memajukan dadanya.
Syarat-syaratnya sujud: 1. orang yang sujud itu mengikutkan 7 anggota badannya (dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kakinya), 2. dahinya supaya terbuka; tidak terhalang oleh sesuatu, misalnya: rambut, kopyah dan lain-lain, 3. tidak bersujud diatas benda yang bergerak yang gerakannya disebabkan orang yang sedang shalat.

Sunnah Sholat
Sunnah-sunnah shalat sebelum memulainya: 1. Azan, untuk shalat fardhu, baik disaat bepergian atau menetap sesudah masuknya waktu shalat, kecuali shubuh, karena shalat subuh itu disunnahkan memakai dua azan. Azan pertama dipertengahan malam, sedang azan kedua setelah menyingsingnya fajar shadiq yang berarti shalat subuh sudah masuk, 2.iqamah, yang langsung disambung dengan mengerjakan shalat, 3. bersiwak disunnahkan untuk segala waktu, kecuali waktu sesudah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, 4. meletakkan sutra (sajadah) agar jangan ada orang berjalan dimuka orang yang sedang shalat.
Sunnah-sunnah shalat setelah berada dalam keadaan shalat; itu ada 2 macam, yaitu: 1. sunnah ab’ad, 2. sunnah hai’at.
Yang termasuk sunnah ab’adnya shalat: Ada 7 hal, barang siapa meninggalkan salah satu dari padanya, maka hendaklah melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa): 1. Duduk tahiyat awal, 2. membaca tasyahud diwaktu duduk tahiyat awal, 3.membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. di waktu duduk tahiyat awal, 4. membaca shalawat yang ditujukan kepada keluarga nabi dalam tasyahhud akhir, 5. membaca qunut diwaktu shalat shubuh dan diwaktu melakukan shalat sunnah witir setelah pertengahan yang akhir dari bulan ramadhan, 6. membaca qunut dengan berdiri, 7. membaca shalawat atas nabi muhammad  SAW. juga atas seluruh keluarga serta para sahabatnya dalam qunut.
Sujud sahwi adalah sujud dua kali sesudah tasyahud akhir sebelum mengucapkan salam.
Sebab-sebab sujud sahwi: 1. dikarenakan meninggalkan sebagaian dari ab’adnya shalat, 2. melkukan sesuatu karena lupa, andaikan disengaja sudah tentu membatalkan shalat, misalnya: berbicara hanya sedikit dan pula disebabkan lupa, 3. ragu-ragu dalam hal raka’atnya, 4. tanpa disengaja orang itu memindahkan ”rukun qauli (ucapan)” walaupun bukan pada tempatnya, tetapi tidak membatalkan shalatnya, misalkan: mengulangi membaca fatihah dalam ruku’, sujud dan duduk.
Sunnah-sunnah hai’ad shalat itu banyak sekali, antara lain: 1. mengankat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu ketika mengucapkan takbirotul ihram, ketika ruku’, ketika bangun dari ruku’ dan ketika berdiri dari tasyahud awal, 2.mendekapkan tangan kanan diatas punggung tangan kiri dibawah dada, 3. membaca doa iftitah, 4. membaca ta’awwudz sebelum al-fatihah dan membaca ta’min (Amin) sesudah al-fatihah, 5. membaca surat sesudah al-fatihah untuk selain makmum yang dapat mendengar apa yang dibaca oleh imamnya, 6. mengeraskan bacaan al-fatihah dan surat pada tempatnya dan memperlahankan pada tempatnya, 7. mengucapkan takbir diwaktu turun dan naik, 8. membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, 9. mengucapkan: ”sami’Allahu liman hamidah robbana lakal hamdu…..dst” diwaktu i’tidal. 10.mengankat kedua tangan ketika membaca doa qunut, 11. duduk iftirosy dalam semua duduk, 12. duduk tawarrruk dalam duduk yang akhir, 13. meletakkan kedua telapak tangan diatas kedua paha dalam tasyahud; yang kiri ditelengkupkan, yang kanan digenggam kecuali jari telunjuk, 14. mengucapkan salam yang kedua.

Perbedaan Antara Perempuan Dengan Lelaki Dalam Sholat
Perbedaan orang perempuan dengan lelaki dalam 4 hal: Bagi Orang lelaki: supaya menjauhkan kedua sikunya dan merenggangkan perutnya dari kedua paha pada saatnya bersujut, mengeraskan suaranya pada tempat yang semestinya dikeraskan, dan bila ada sesuatu hal supaya membaca ”SUBHANAALLAH”. Bagi orang perempuan: merapatkan sebagian anggota dengan anggota yang lain, menahan suaranya dalam bersholat jika disampingnya ada lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi), apabila ada sesuatu hal supaya bertepuk tanggan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORMAS ISLAM TERBESAR DI INDONESIA

https://x1.impact-ad.jp/event?cp=C10000234&l=L10001059&a=K0631&cr=477&am=M001&s=S8407&w=0&h=0&ct=3376&hig=1&cb=%%CACHEBUSTER%%&c14=%%SITE%%&act=DI&cust1=mmksi&cust2=xpndrcrossjn20200103&cust3=xmediaone&cust4=stbn "}" height="50" width="320" data-amp-3p-sentinel="1-2464246781820573914" allow="sync-xhr 'none';" frameborder="0" allowfullscreen="" allowtransparency="" scrolling="no" marginwidth="0" marginheight="0" sandbox="allow-top-navigation-by-user-activation allow-popups-to-escape-sandbox allow-forms allow-modals allow-pointer-lock allow-popups allow-same-origin allow-scripts" class="i-amphtml-fill-content" id="google_ads_iframe_1"> Homepage Pengetahuan Umum admin   in Pengetahuan Umum NU dan Muhammadiyah Perbedaan Nahdlatul Uama dan Muhammadiyah Perbedaan NU dan Muhammadiy...

USHUL VS FURU" (CoPas)

MENGENAL KEMBALI USHUL DAN FURU’ Banyak diantara saudara muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai ‘kafir’, ‘munafik’, ‘ahlul bid’ah’, dan sebagainya dengan alasan dalil semata, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’ dengan syarat – syarat tertentu dan atas pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah – mentah semua yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini. A. MAKNA USHUL DAN FURU’ Islam adalah  Aqidah ,  Syariat  dan  Akhlaq . Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu :  USHULUDDIN  dan  FURU’UDDIN . Ushuluddin biasa disingkat  USHUL , yaitu Ajaran Islam yang sangat  PRINSIP, POKOK dan  MENDASAR , sehingga Umat Islam wajib ...

Wudhu

Pernahkah anda membayangkan, jika saat kondisi dalam keadaan wudhu (suci) hendak melaksanakan shalat, tanpa alas kaki, lalu tiba-tiba anda menginjak kotoran binatang. Apakah hal tersebut membatalkan wudhu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk diketahui apa saja pembatal wudhu. Pembatal wudhu Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Di antaranya: Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara. Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak. Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis. Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat. Memakan daging unta. Memandikan jenazah. Riddah/keluar dari Islam. Menyentuh benda najis Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudhu itu adalah hadats, bukan sentuhan be...