Pernahkah anda membayangkan, jika saat kondisi dalam keadaan wudhu (suci) hendak melaksanakan shalat, tanpa alas kaki, lalu tiba-tiba anda menginjak kotoran binatang.
Apakah hal tersebut membatalkan wudhu?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk diketahui apa saja pembatal wudhu.
Pembatal wudhu
Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Di antaranya:
- Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara.
- Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak.
- Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila.
- Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis.
- Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat.
- Memakan daging unta.
- Memandikan jenazah.
- Riddah/keluar dari Islam.
Menyentuh benda najis
Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudhu itu adalah hadats, bukan sentuhan benda najis.
Syaikh Ibnu Baaz menjelaskan,
أَمَّا مَسُّ الدَّمِ أَو البَوْلِ أَوْ غَيْرِهِمَا مِنَ النَّجَاسَاتِ فَلَا يَنْقِضُ الوُضُوْءِ
“Menyentuh darah, atau air kencing atau benda najis lainnya, tidak membatalkan wudhu.” (Fatawa Ibnu Baz, 10/141)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum membersihkan najis yang ada pada diri anak, hal itu membatalkan wudhu atau tidak.
Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 119/35)
Hukum ini berlaku juga ketika seseorang menginjak kotoran binatang. Menginjak sama dengan menyentuh. Meskipun kotoran binatang itu termasuk kotoran yang najis, maka itu tidak akan membatalkan wudhu.
Hal yang perlu dilakukan hanyalah membersihkannya. Jika kotoran itu kering, maka cukup dibersihkan biasa.
Jika kotoran itu basah dan lengket, maka cukup membersihkan kakinya yang terkena kotoran binatang tadi dengan air atau sejenisnya. Wallahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar