Thoharoh (bersuci)
Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan Thoharoh dari kotoran.
Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudhu’, mandi dan tayamum (pengganti wudhu dan mandi).
Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja’ (sesudah buang air kecil atau air besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian serta tempat.
Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu dan menyamak (untuk kulit binantang).
Pembagian air itu ada tiga, yaitu: 1. Air yang suci yang dapat mensucikan, 2. Air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. Air yang terkena najis.
Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. Seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun.
Air yang berubah tapi masih tetap suci, yaitu: air yang sebagian atau seluruh sifat-sifatnya berubah disebabkan adanya sesuatu, namun tidak dapat merubah kesuciannya. Air seperti ini ada lima macam, yaitu: 1. Air yang berubah disebabkan karena lama didiamkan atau disebabkan adanya sesuatu yang timbul dari dalam air itu, baik dikarenakan ikan atau lumut. 2. Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang menetap ditempat air itu atau ditempat mengalirnya air itu. Seperti kejatuhan debu, kapur barus atau garam. 3. Air yang berubah disebabkan karena adanya sesuatu yang menjatuhi air dan sulit untuk menghindarinya. Seperti: dedaunan pohon yang jatuh dikarenakan tiupan Angin. 4. Air yang berubah disebabkan karena tempat air itu diberi lapisan cat. 5. Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang berdekatan dengan air itu. Seperti: bangkai yang berada ditepi air, sehingga air itu berubah karena bau bangkai yang dibawa oleh angin, atau karena adanya sesuatu yang bercampur dan tidak dapat dipisahkan seperti minyak dan gajih.
Air yang suci yang tidak dapat mensucikan itu ada tiga macam, yaitu: 1. Air yang banyak yang berubah karena bercampur dengan benda suci yang tidak diperlukan oleh air itu dan tidak pula berdekatan dengan air tersebut. Seperti gula dan madu. 2. Air yang hanya sedikit yang mustakmal (air yang habis dipakai untuk bersuci), yang dipakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis. 3. Air yang dikeluarkan dari hasil tanaman dengan cara diperas atau di masak atau dengan cara lain. Seperti: air bungah mawar dan air kelapa.
Air yang terkena najis itu ada dua macam, yaitu: 1. Air yang kejatuhan najis didalamnya dan merubah salah satu sifat-sifatnya baik air itu sedikit maupun banyak. 2. Air yang hanya sedikit yang kejatuhan najis didalamnya, walaupun tidak merubah salah satu dari sifat-sifatnya.
"Fiqih"
Komentar
Posting Komentar