Langsung ke konten utama

SERBA SERBI

Sholat musafir
Sholatnya Musafir,: Orang musafir (orang yang sedang dalam bepergian) dibolehkan mengqashar (mengurangi bilangan rakaat) dari sholat golongan empat rakaat, juga dibolehkan menjama’ (menghimpun) antara shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ baik secara taqdim (mendahulukan : Dhuhur dengan Ashar dikerjakan waktu Dhuhur, Maghrib dengan Isya’ dikerjakan waktu Maghrib) dan boleh secara ta’khir (mengakhirkan : Dhuhur dengan Ashar dikerjakan waktu Ashar, Maghrib dan Isya’ dikerjakan waktu Isya’).
Syarat-syarat agar mengqashar menjadi sah : 1. Jarak musafir itu sejauh dua marhalah yang sama dengan perjalanan sehari semalam menurut jalannya binantang yang bermuatan (kurang lebih dua belas mil, yang satu milnya sama dengan 4000 langkah, atau kira-kira 80 kilometer). 2. Orang musafir itu bertujuan pergi ke tempat yang ditentukan. 3.Perginya (safarnya) orang itu bukan untuk bermaksiat. 4. Orang musafir itu supaya berniat mengqashar sholatnya pada setiap melakukan sholat yang diqashar. 5. Orang yang musafir jangan bermakmum kepada orang mukim (orang yang menetap dan tidak musafir).
Syaratnya jama’ taqdim : 1. Musafir itu melakukan sholat yang memiliki waktu taqdim (yaitu, waktu Dhuhur dan Maghrib). 2. Supaya berniat melakukan jama’ pada saat melakukan sholat yang pertama. 3. Supaya melakukan muwalat antara dua sholat yang di jama’, jadi antara sholat yang pertama dengan sholat yang kedua jarak waktunya jangan terlampau lama dipisahkan (pendek saja). 4. Jangan sampai safarnya terputus sebelum masuk waktu yang kedua.
Syaratnya jama’ ta’khir : 1. Niat melakukan jama’ ta’khir pada waktu mengerjakan sholat yang pertama. 2. Masih tetap dalam keadaan musafir hingga selesainya kedua sholat yang di jama’.

Sholat jum'at
Hukum Sholat Jum’at, Hukum sholat jum’at adalah fardhu ’ain atas setiap pribadi orang islam, mukallaf, lelaki, sehat badanya lagi pula yang mustauthin (yang menetap di kotanya dan tidak dalam bepergian).
Syarat-syarat agar sholat jum’at itu menjadi sah : 1. Sholat jum’at itu agar diadakan di suatu negeri atau desa. 2. Hendaklah dilakukan secara berjama’ah sebanyak 40 orang. 3. Waktu dimulai hingga sholatnya dikerjakan pada waktu Dhuhur. 4. Supaya didahului dengan khutbah dua kali. 5. Jangan sampai didahului atau bersamaan waktunya dengan sholat jum’at lain di negeri itu.
Syarat-syaratnya kedua khutbah : 1. Khotib supaya suci dari hadats (besar maupun kecil), 2. Baik pakain, badannya dan tempatnya berkhutbah hendaklah suci dari semua najis. 3. Khatib supaya menutupi aurat. 4. Supaya berdiri dalam berkhutbah kalau kuasa. 5. Diselingi duduk antara dua khutbah dengan kadar dapat tuma’ninah. 6. Mengeraskan suaranya hingga dapat didengar oleh sekurang-kurangnya 40 orang yang hadir. 7. Supaya melakukan muwalat antara dua khutbah, dan antara khutbah dengan sholat.
Yang menjadi rukun-rukunnya dua khutbah : 1. Bertahmid ( Mengucapkan Alhamdulillah ). 2. Bersholawat atas Nabi Muhammad saw. 3. Berwasiat dengan taqwa, seperti ucapan Uushikum Waiyyaaya Bitaqwallah ( saya berwasiat kepada saudara-saudara dan kepada diriku sendiri dengan taqwa kepada Allah ) atau : Athie’ullah ( taatlah kamu sekalian kepada Allah ). Wasiat demikian dalam kedua khutbah. 4. Membaca ayat Al-Qur’an dengan sempurna, memahamkan dengan pengertian yang tidak meragukan dalam salah satu dua khutbah. 5. Berdo’a ( berkenaan dengan hal keakhiratan ) juga untuk seluruh kaum mukmin dalam khutbah akhir.
Beberapa uzur meninggalkan sholat jum’at : Sholat jum’at itu gugur dikarenakan orang itu : sakit, lumpuh, buta, juga karena hujan yang lebat.
Yang dapat dianggap mendapatkan sholat jum’at : Orang dapat dianggap mendapatkan sholat jum’at manakalah memperoleh satu rakaat beserta imam. Yang mana satu rakaat itu imam mengeraskan bacaan Fatihah dan suratnya, tetapi kalau tidak mendapatkan satu rakaat saja, hendaklah orang itu berniat sholat jum’at dengan menyempurnakan sebagaimana sholat Dhuhur (dengan mengerjakan empat rakaat).
Sunnah-sunnahnya jum’at : 1. Mandi dan membersikan diri. 2. Memotong kuku. 3. Memakai wangi-wangian. 4. Mengenakan pakain serba putih. 5. Tekun mendengarkan khutbah. 6. Berangkat ke masjid lebih awal (selain yang menjadi khutbah).

Sholat dua hari raya (Idain)
Hukumnya sholat dua hari raya : Hukum sholat dua hari raya adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang mukim atau musafir, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, cara melakukannya dengan berjama’ah ataupun sendiri-sendiri, sholatnya itu dua rakaat dan waktunya mulai terbitnya matahari hingga lingsir.
Cara melakukan sholat hari raya : 1. Bertakbir yang pertama, yaitu takbiratul ihram. 2. Kemudian membaca do’a iftitah dan ta’awwudz. 3. Kemudian bertakbir tujuh kali. 4. Kemudian membaca Al-Fatihah dan surat dengan mengeraskan suara sedangkan dalam rakaat kedua bertakbir lima kali sesudah takbir berdiri dari sujud. 5. Kemudian imam berkhutbah dua kali khutbah. Dalam khutbah pertama supaya bertakbir sembilan kali dan dalam khutbah kedua bertakbir tujuh kali.
Hal-hal yang disunnatkan pada dua hari raya : 1. Mandi, 2. Berhias dengan menggunakan pakaian yang bagus. 3. Bertakbir dengan mengeraskan suara, baik di rumah, di pasar maupun di jalan raya. Bertakbir itu dimulai sejak permulaan malam hari raya sampai saatnya imam mulai mengerjakan sholat. 4. Untuk hari raya idul Adha, membaca takbir sesudah habis setiap sholat lima waktu, sejak Shubuh hari Arafah hingga Asharnya hari Tasyrik (takbiran ini khusus hari raya idul Adha). Dan semalam suntuk untuk hari raya idul Fitri.

Sholat jenazah
Yang wajib dilakukan terhadap orang yang meninggal :        Yang wajib dilakukan adalah memandikan, membalut dengan kain kafan, mensholati serta menguburkan, kesemuannya ini termasuk fardhu kifayah.
Memandikan mayat :Memandikan mayat itu dengan tiga kali siraman : Pertama dengan daun bidara, kedua dengan air dan yang ketiga dengan kapur barus. Memandikan mayat itu disunnahkan di tempat yang sunyi, dan memandikannya di tempat yang agak tinggi dari tanah sekitarnya.
Cara memberi kain kafan : Disunnahkan memberi kain kafan pada mayat dengan tiga lapis kain (bagi mayat lelaki), dan bagi mayat perempuan dengan kain panjang, kerudung, gamis serta dua lapis kain.
Yang difardhukan saat sholat jenazah : 1. Niat. 2. Empat kali takbir. 3. Membaca Al-Fatihah. 4. Membaca sholawat atas Nabi Muhammad saw. 5. Berdo’a untuk mayat sesudah takbir ketiga. 6. Berdiri ketika melakukan sholat bagi orang yang tidak berhalangan. 7. Mengucapkan salam.
Menguburkan mayat : Lubang yang digali untuk menguburkan mayat sekurang-kurangnya dapat mencegah menjalarnya bau mayat itu serta dapat melindungngi dari gangguan binatang buas. Mayat yang dikubur, wajib menghadapkan wajahnya ke arah kiblat.
Yang disunnatkan berkenaan dengan penguburan : Mayat itu supaya diletakkan dalam lubang kubur yang dalamnya setinggi orang berdiri dan lebarnya sama dengan orang yang membentangkan tanganya. Pipi mayat itu hendaklah ditempelkan ke tanah setelah kain kafannya dibuka sekedar cukup untuk menempelkan pipinya. Mayat itu supaya dibaringkan di liang lahad yang ditutup dengan batu merah atau kayu, kemudian ditalkinkan selesainya dikubur.
Sholat atas bayi yang gugur, Jika anak bayi yang lahir belum sempurna enam bulan dalam kandungan, maka hendaklah dimandikan, diberi kain kafan dan disholati manakalah waktu dilahirkan bayi tadi dapat menjerit atau sudah nampak tanda-tanda hidup, misalkan : nafasnya naik turun atau matanya dapat berkedip atau menggerak-gerakkan tubuhnya. Apabila tanda-tanda hidup seperti di atas tidak ditemui pada anak bayi tadi, maka wajib dimandikan, dikafani, serta dikubur dan haram untuk disholati, sekalipun telah mencapai masa ditiupkannya ruh dalam badan, yakni 120 hari berada dalam kandungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Sehat Wal Afiyat

Kata afiat dalam bahasa kita sudah berpadu dengan kata sehat sehingga terbentuklah frase ‘sehat wal afiat’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm.11) , kata afiat merupakan sinonim dari kata ‘sehat’, sehingga pengertian frase tersebut menjadi (dalam kondisi) ‘sehat dan sehat’. Kata afiat sesungguhnya termasuk serapan dari Bahasa Arab ( الْعَافِيَةُ, al-‘âfiyah). Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam mempergunakan kata itu dalam rangkaian doanya. Maka, pemahaman terhadap kata tersebut akan tepat bila mengacu dalam buku-buku literatur Islam. Pengertian afiyat dalam Islam cakupannya luas dan berdimensi dunia dan akhirat. Luasnya makna ‘âfiat tampak secara tekstual pada doa yang diajarkan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam berikut ini: اللهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةَ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ… “Ya Allah, sesungguhnya aku betul-betul memohon kepadaMu maaf, dan ‘afiyat

Perbedaan Amin, Aaamin, Amiiin, dan Aaamiiin

Sangat dianjurkan untuk saling mendo'akan diantara kita, karena do'a yang kita panjatkan untuk orang lain akan berimbas baik juga untuk diri kita sendiri, minimal orang yang kita do'akan membalas dengan mendo'akan kita pula, atau minimal do'a kita kepadanya akan dibalas dengan kata "AMin"...betul tidakk? Sekedar pencerahan untuk pribadi dan sohib yang juga kebetulan belum tahu, ternyata ada 4(empat) perbedaan dari kata "amin" Lafaz Aamiin, diucapkan di dalam dan di luar sholat, maksudnya di luar sholat amin di ucapkan oleh orang yang mendengar doa orang lain, Aamiin termasuk ini fiil Amr, yaitu isim yang mengandung pekerjaan, maka para ulama Jumhur mengartikan dengan Allhummas istajib ( Ya Allah ijabah-lah). Makna ini yang paling kuat di bandingkan makna-makna lainnya, seperti bahwa aamiin adalah salah satu nama Asma Allah SWT. Membaca aamiin adalah dengan memanjangkan a(alif) dan memanjangkan min, apa bila tidak demikian akan menimbulkan arti

BERBAGI ITU INDAH

Berbagi  ( bahasa Inggris :  sharing ) adalah pemakaian secara bersama atas sumber daya atau ruang. Dalam arti sempit merujuk pada sebuah penggabungan penggunaan secara baik alternatif terbatas atau inheren, Dapat kita amati dalam aktivitas manusia atau yang berlaku secara alami. Ketika sebuah organisme memerlukan gizi atau oksigen misalnya, organ ini juga untuk membagi dan mendistribusikan energi yang diambil sebagai pasokan pada bagian tubuh yang memerlukannya sebagaimana sekuntum bunga membagi dan mendistribusikan bibit. Arti berbagi kepada sesama, alam, mahkluk hidup. Arti berbagi  adalah memberi atau menerima sesuatu dari barang, cerita, kisah, uang, makanan, dan segala hal yang penting bagi hidup kita, berbagi juga bisa kepada Tuhan. sesama, alam, dan setiap hal di bumi ini. Manusia adalah makhluk sosial, jadi manusia saling membutuhkan satu sama lain, kita membutuhkan orang lain, dan orang lain membutuhkan kita juga , karena hal itu kita harus berbagi dan orang