Langsung ke konten utama

SHALAT BERJAMAAH

Sholat berjamaah
Sholat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah bagi lelaki yang bermukim (bukan musafir) pada setiap sholat lima waktu, sedang sholat jum’at hukumnya fardhu ’ain.
Syarat-Syarat Apa yang Diharuskan Bagi Makmum:
1. Makmum supaya niat mengikuti imam, 2. Tempat makmum tidak boleh lebih maju dari imam,
3. Makmum supaya mengetahui gerak perpindahan imam walaupun dengan perantara orang atau benda,
4. Makmum berusaha agar mendekati imam selain di masjid,
5. Jangan ada penghalang antara makmum dan imam,
6. Makmum jangan mendahului atau melambatkan dari imam dengan dua macam rukun fi’li (gerakan badan) tanpa ada halangan,
7. Makmum jangan mendahului atau bersamaan dengan imam dalam mengucapkan takbiratul ihram,
8. Makmum supaya bersesuaian dalam melakukan hal-hal yang sunnah, dan sangat tercela bila tidak mengikuti, misalnya: tasyahhud awal dan sujud sahwi,
9. Jangan sampai makmum itu mempunyai persangkaan kalau imamnya wajib mengulangi sholatnya, misalnya: berperasangka kalau imam itu batal wudhu’nya dan lain-lainnya.

Orang-Orang yang Sah Diikuti: Sah sholatnya seseorang bila mengikuti orang yang sah sholatnya, kecuali orang lelaki mengikuti orang perempuan, orang yang baik bacaannya mengikuti orang yang tidak pandai membaca. Juga tidak sah sholatnya orang yang sholat tepat pada waktunya mengikuti orang yang sholat gadha’ (yang waktunya tidak tetap dan dapat ditentukan).

Orang-Orang yang Makruh untuk Diikuti: Makruh sholatnya seseorang dibelakang orang yang dibenci oleh sebagian kaum (golongan terbanyak), dibelakang kanak-kanak, di belakang orang yang lahin (buruk bacaannya) yang bacaannya dapat merubah arti yang dibaca, di belakang orang yang belum di khitan sekalipun sudah baligh, di belakang orang yang ceroboh yang tidak dapat menjaga najis dengan baik.

Hal hal mengenai makmum
Makmum itu terbagi dua, yaitu:
1. Makmum Masbuq (makmum yang ketinggalan), dan 2. Makmum Muwafiq (makmum yang bertepatan).

Makmum Masbuq yaitu: makmum yang tidak memperoleh waktu dalam mengikuti imam, yang waktu tadi cukup digunakan untuk membaca Al-Fatihah.
Makmum Muwafiq yaitu: makmum yang memperoleh waktu bersama imam, yang waktu tadi cukupdigunakan untuk membaca Al-Fatihah.

Hukum-Hukum Makmum Masbuq: 1. Jika makmum masbuq mendapati imam sedang ruku’, maka makmum tadi hendaklah mengikuti imam yang sedang ruku’, maka gugurlah kewajiban membaca Fatihah bagi dirinya. Hal yang demikian dapat dianggap sudah memperoleh satu rokaat bagi makmum tersebut asalkan ia sempat melakukan tuma’ninah bersama imam. (Penjelasan : Kalau makmum itu tidak memperoleh kesempatan melakukan tuma’ninah bersama imam, disebabkan karena imam terus berdiri disaat makmum mengikuti ruku’, maka makmum tersebut tidak dapat dianggap memperoleh satu rakaat.), 2. Jika makmum masbuq itu mendapatkan imam dalam keadaan masih berdiri, tetapi imam itu lalu ruku’ sedangkan imam tersebut belum sepat menyempurnakan bacaan Fatihah, maka makmum hendaklah mengikuti ruku’ apabila makmum itu tidak sedang menyempurnakan bacaan iftitah atau ta’awwudz. Makmum yang demikian telah gugur dari dirinya mana-mana yang tertinggal dari bacaan Fatihahnya dan sudah dapat dianggap memperoleh satu rakaat. 3. Jika makmum masbuq itu mendapatkan imam dalam keadaan masih berdiri sedang makmum tadi masih sibuk dengan bacaan iftitah atau ta’awwudz, tiba-tiba imam itu ruku’ sedang makmum tadi belum sempat menyempurnakan Fatihah, maka makmum hendaklah sedikit menangguhkansekedar waktu yang cukup untuk membaca do’a iftitah atau ta’awwudz. Jika dengan penangguhan itu makmum memperoleh kesempatan untuk menyertai ruku’ bersama imam, maka makmum tadi dianggap dapat memperoleh satu rakaat. Tetapi apabila imamnya lalu berdiri untuk beri’itidal sebelum makmum itu sempat ruku’, maka makmum tadi berarti tertinggal satu rakaat. Seterusnya apabila imam itu lalu sujud dan makmum masih belum dapat menyelesaikan, maka batallah sholat makmum masbuq itu., jika ia tidak dengan segera niat mufaraqah (berpisah dari imam).
Hukum Makmum Muwafiq: 1. Makmum Muwafiq  itu diwajibkan melengkapi bacaan Fatihahnya apabila imamnya melakukan ruku’, maka wajiblah makmum itu surat ke belakang (tidak diperkenankan ruku’ untuk melengkapi bacaan Fatihahnya), 2. Jika makmum itu surat ke belakang untuk menyempurnakan bacaan Fatihahnya, maka dibolehkan mundur dari imam dengan tiga macam rukun sholat, apabila terdapat salah satu uzur dari berbagai uzur yang tercantum dibawah ini, yaitu: Pertama : Apabila makmum muwafiq itu memang lambat bacaannya bukan dikarenakan was-was sedangkan imamnya sedang-sedang saja bacaannya (menurut kebiasaan). Kedua : Apabila makmum muwafiq itu lupa membaca Fatihah dan baru sadar kalau ia lupa sebelum melakukan ruku’ bersama imam, oleh karenanya, andaikan ia sadar bahwa ia kelupaan sesudah ruku’, maka ia tidak perlu lagi menyempurnakan bacaan Fatihahnya, bahkan ia wajib terus mengikuti imam dan makmum muwiq yang demikian wajib menunaikan satu rakaat sesudah salamnya imam (rakaatnya yang pertama tidak dapat dianggap), Ketiga : Apabila makmum muwafiq itu sibuk dengan bacaan iftitah atau ta’awwudz karena menyangka bahwa dia dapat menyempurnakan bacaan Fatihahnya, tetapi kenyataannya ia tidak dapat. Atau kalau ia sudah yakin sebelumnya bahwa ia akan terlambat membaca Fatihah (tetapi masih terus saja dengan membaca do’a iftitah dan ta’awwudz), kemudian tidak dapat menyertai imam di waktu ruku’, maka makmum tersebut kehilangan satu rakaat. Oleh sebab itu wajib menggenapi satu rakaat lagi sesudah salamnya imam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORMAS ISLAM TERBESAR DI INDONESIA

https://x1.impact-ad.jp/event?cp=C10000234&l=L10001059&a=K0631&cr=477&am=M001&s=S8407&w=0&h=0&ct=3376&hig=1&cb=%%CACHEBUSTER%%&c14=%%SITE%%&act=DI&cust1=mmksi&cust2=xpndrcrossjn20200103&cust3=xmediaone&cust4=stbn "}" height="50" width="320" data-amp-3p-sentinel="1-2464246781820573914" allow="sync-xhr 'none';" frameborder="0" allowfullscreen="" allowtransparency="" scrolling="no" marginwidth="0" marginheight="0" sandbox="allow-top-navigation-by-user-activation allow-popups-to-escape-sandbox allow-forms allow-modals allow-pointer-lock allow-popups allow-same-origin allow-scripts" class="i-amphtml-fill-content" id="google_ads_iframe_1"> Homepage Pengetahuan Umum admin   in Pengetahuan Umum NU dan Muhammadiyah Perbedaan Nahdlatul Uama dan Muhammadiyah Perbedaan NU dan Muhammadiy...

USHUL VS FURU" (CoPas)

MENGENAL KEMBALI USHUL DAN FURU’ Banyak diantara saudara muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai ‘kafir’, ‘munafik’, ‘ahlul bid’ah’, dan sebagainya dengan alasan dalil semata, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’ dengan syarat – syarat tertentu dan atas pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah – mentah semua yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini. A. MAKNA USHUL DAN FURU’ Islam adalah  Aqidah ,  Syariat  dan  Akhlaq . Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu :  USHULUDDIN  dan  FURU’UDDIN . Ushuluddin biasa disingkat  USHUL , yaitu Ajaran Islam yang sangat  PRINSIP, POKOK dan  MENDASAR , sehingga Umat Islam wajib ...

Wudhu

Pernahkah anda membayangkan, jika saat kondisi dalam keadaan wudhu (suci) hendak melaksanakan shalat, tanpa alas kaki, lalu tiba-tiba anda menginjak kotoran binatang. Apakah hal tersebut membatalkan wudhu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk diketahui apa saja pembatal wudhu. Pembatal wudhu Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Di antaranya: Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara. Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak. Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis. Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat. Memakan daging unta. Memandikan jenazah. Riddah/keluar dari Islam. Menyentuh benda najis Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudhu itu adalah hadats, bukan sentuhan be...