Langsung ke konten utama

ZAKAT DAN FITRAH

Zakat
Zakat : Hukumnya zakat adalah fadhu ‘ain atas setiap pribadi orang islam yang merdeka serta cukup mencapai nishabnya.
Yang wajib dikeluarkan zakatnya : 1. Ternak, sapi, kerbau, dan onta, dengan syarat saum (yang makanannya tidak harus membeli), cukup nisab serta haulnya (sesudah menjadi miliknya selama 1 tahun menurut perhitungan tahun Hijriyah). 2. Emas dan Perak (selain perhiasan wanita yang dimubahkan), harta dagangan, dengan syarat sudah sampai pada nishab dan haulnya. 3. Hasil Bumi yang menjadi makanan pokok dan buah-buahan yang sudah mencukupi nishabnya saja.
Nishabnya Ternak (Sapi dan Kerbau): Nishabnya apabila telah mencapai jumlah 30 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah 1ekor tabi’ (anak sapi yang baru berumur 1 tahun), apabila telah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor musinnah (anak sapi yang sudah berumur 2 tahun). Atas perhitungan di atas, maka selabihnya supaya diQiyaskan (diperkirakan) sendiri. Keterangan : Jika ada kelebihan dari jumlah yang diwajibkan, maka hal itu dapat dimaafkan. Misalnya : sapi atau kerbau yang dimiliki sebanyak 39 ekor, berarti lebih 9 ekor dari jumlah 30, maka zakatnya tetap tabi’, yaitu sapi yang berumur 1 tahun. Cara memperhitungkan yang demikian ini berlaku juga untuk ternak lainnya, yaitu kambing dan unta.
Nishabnya kambing : Nishabnya apabila telah mencapai jumlah 40 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah jadza’ah (kambing yang berumur 1 tahun) atau staniyah (kambing yang berumur 2 tahun), seterusnya apabila sudah mencapai 121 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing dewasa. Jika sudah lebih dari 4000 ekor, maka tiap 100 ekor zakat yang dikeluarkan berupa 1 ekor kambing dewasa.
Nishabnya Unta :    Berlakunya zakat setelah mencapai 5 ekor onta, maka dalam : * 5 ekor onta zakatnya 1 ekor kambing. * 10 ekor onta zakatnya 2 ekor kambing. *  15 ekor onta zakatnya 3 ekor kambing. * 20 ekor onta zakatnya 4 ekor kambing. * 25 ekor onta zakatnya 1 ekor binti madhah (onta betina yang sudah berumur 1 tahun). * 36 ekor onta zakatnya 1 ekor binti labun (onta betina yang sudah berumur 2 tahun). * 46 ekor onta zakatnya 1 ekor hiqqoh (onta betina yang sudah berumur 3 tahun). * 61 ekor onta zakatnya 1 ekor jadza’ah (onta betina yang sudah berumur 4 tahun). * 76 ekor onta zakatnya 2 ekor binti labun * 91 ekor onta zakatnya 2 ekor hiqqoh * 121 ekor onta zakatnya 3 ekor binti labun. * Apabila sudah melibihi 121 ekor, maka setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor binti labun dan setiap 50 ekor zakatnya 1 ekor hiqqoh.
Nishabnya hasil bumi dan buah-buahan : Nisabnya untuk yang bersih 5 usuq (yakni yang murni, kuning, lepas kulit) sedang yang berupa gabah 10 usuq. Dan zakatnya sebanyak 1/10 (10%) apabila untuk mengairinya tanpa biaya. Apabila untuk mengairi dengan biaya, maka zakatnya 1/20 (5%).Keterangan :      5 usuq itu berat takarannya 956 kati (timbangan jawa) sedang 1 kati sama dengan 6 ons.
Nishabnya emas dan perak : Nishabnya emas bila sudah mencapai 20 mitsqal, sedangkan nishabnya perak 200 dirham. Dan untuk kedua benda ini zakatnya 1/40 atau 2,5% dari harga pembelinya. Keterangan : EMAS : 20 mitsqal = ± 80 gram. Jadi untuk emas yang sudah senishab, zakatnya 2 gram. PERAK : 200 dirham = 670 gram. Jadi untuk perak yang sudah senishab, zakatnya ± 13,5 gram. Selanjutnya apabila emas sudah lebih dari 80 gram atau perak sudah lebih dari 670 gram, maka setiap kelebihannya 2,5%.
Nishabnya harta perdagangan : Perdagangan artinya apapun yang diperdagangkan dengan perhitungan sejak dimulai kegiatan sampai akhir tahun perhitungan tahunnya wajib menggunakan tahun Hijriyah. Cara membuat penilaiannya adalah harga pembeliannya disesuaikan dengan harga emas dan perak. Jika nilainya telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40-nya atau 2,5%, dan bila ada kelebihannya maka kelebihannya itu dikenai zakat 2,5% juga.

Zakat fitrah
Zakat fithrah :  Zakat fithrah hukumnya wajib atas setiap orang islam yang mukallaf. Kewajiban itu adalah kewajiban pribadi untuk dirinya sendiri dan untuk setiap orang islam yang menjadi tanggungannya, jika keadaan orang itu mampu dan berlebihan untuk yang di makan dan untuk yang dimakan oleh semua keluarga yang menjadi tanggungannya. Kewajiban mengeluarkan zakat fithrah itu ialah pada hari raya idul fitri sebelum melakukan sholat hari raya.
Takaran Zakat Fithrah, Setiap pribadi diwajibkan mengeluarkan zakat fithrah sebanyak 4 mud menurut takaran yang digunakan Nabi Muhammad saw (sama dengan 2,5 Kg) berupa bahan makanan pokok yang biasa dimakan penduduk negeri.
Saat Zakat Fithrah Wajib Dikeluarkan, Saat mengeluarkan zakat fithrah ialah setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan (malam hari raya idul fitri). Saat yang utama mengeluarkan zakat fithrah itu sesudah selesainya sholat fajar (sholat shubuh) dan sebelum sholat hari raya dilakukan. Diharamkan mengakhirkan pengeluaran zakat fithrah sampai sholat hari raya selesai dilaksanakan.
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat, Zakat (baik zakat fithrah maupun zakat harta dan emas, perak, ternak, perdagangan dan lain-lain) hendaknya diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima, yaitu 8 golongan atau siapa saja yang termasuk dalam 8 golongan yang berada di negerinya orang yang mengeluarkan zakat. Yang termasuk dalam 8 golongan adalah : 1. Para Fakir, 2. Para Miskin. 3. Para Amil Zakat (pengumpul dan penyalur zakat). 4. Para Mukallaf (orang yang dilunakkan hatinya-orang yang baru masuk islam). 5. Budak Mukatab (budak yang memperoleh janji dari tuannya akan memperoleh kemerdekaan jika dapat menebus harga dirinya). 6. Orang Ghorim (orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar kembali hutangnya). 7. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah 8. Ibnu Sabil (perantau yang kehabisan bekal).
Orang-orang yang tidak dibolehkan menerima zakat : a). Orang kaya yang memiliki harta dan pekerjaan. b). Hamba sahaya selain mukatab. c). Orang kafir. d). Orang yang ditanggung nafkahnya oleh orang yang mengeluarkan zakat. e)Keturunan Bani Hasyim. f). Keturunan Bani Muthalib. g). Orang yang akan menggunakan zakat untuk bermaksiat (kesemuanya berjumlah 7 golongan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Sehat Wal Afiyat

Kata afiat dalam bahasa kita sudah berpadu dengan kata sehat sehingga terbentuklah frase ‘sehat wal afiat’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm.11) , kata afiat merupakan sinonim dari kata ‘sehat’, sehingga pengertian frase tersebut menjadi (dalam kondisi) ‘sehat dan sehat’. Kata afiat sesungguhnya termasuk serapan dari Bahasa Arab ( الْعَافِيَةُ, al-‘âfiyah). Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam mempergunakan kata itu dalam rangkaian doanya. Maka, pemahaman terhadap kata tersebut akan tepat bila mengacu dalam buku-buku literatur Islam. Pengertian afiyat dalam Islam cakupannya luas dan berdimensi dunia dan akhirat. Luasnya makna ‘âfiat tampak secara tekstual pada doa yang diajarkan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam berikut ini: اللهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةَ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ… “Ya Allah, sesungguhnya aku betul-betul memohon kepadaMu maaf, dan ‘afiyat

Perbedaan Amin, Aaamin, Amiiin, dan Aaamiiin

Sangat dianjurkan untuk saling mendo'akan diantara kita, karena do'a yang kita panjatkan untuk orang lain akan berimbas baik juga untuk diri kita sendiri, minimal orang yang kita do'akan membalas dengan mendo'akan kita pula, atau minimal do'a kita kepadanya akan dibalas dengan kata "AMin"...betul tidakk? Sekedar pencerahan untuk pribadi dan sohib yang juga kebetulan belum tahu, ternyata ada 4(empat) perbedaan dari kata "amin" Lafaz Aamiin, diucapkan di dalam dan di luar sholat, maksudnya di luar sholat amin di ucapkan oleh orang yang mendengar doa orang lain, Aamiin termasuk ini fiil Amr, yaitu isim yang mengandung pekerjaan, maka para ulama Jumhur mengartikan dengan Allhummas istajib ( Ya Allah ijabah-lah). Makna ini yang paling kuat di bandingkan makna-makna lainnya, seperti bahwa aamiin adalah salah satu nama Asma Allah SWT. Membaca aamiin adalah dengan memanjangkan a(alif) dan memanjangkan min, apa bila tidak demikian akan menimbulkan arti

BERBAGI ITU INDAH

Berbagi  ( bahasa Inggris :  sharing ) adalah pemakaian secara bersama atas sumber daya atau ruang. Dalam arti sempit merujuk pada sebuah penggabungan penggunaan secara baik alternatif terbatas atau inheren, Dapat kita amati dalam aktivitas manusia atau yang berlaku secara alami. Ketika sebuah organisme memerlukan gizi atau oksigen misalnya, organ ini juga untuk membagi dan mendistribusikan energi yang diambil sebagai pasokan pada bagian tubuh yang memerlukannya sebagaimana sekuntum bunga membagi dan mendistribusikan bibit. Arti berbagi kepada sesama, alam, mahkluk hidup. Arti berbagi  adalah memberi atau menerima sesuatu dari barang, cerita, kisah, uang, makanan, dan segala hal yang penting bagi hidup kita, berbagi juga bisa kepada Tuhan. sesama, alam, dan setiap hal di bumi ini. Manusia adalah makhluk sosial, jadi manusia saling membutuhkan satu sama lain, kita membutuhkan orang lain, dan orang lain membutuhkan kita juga , karena hal itu kita harus berbagi dan orang