Langsung ke konten utama

HAL YANG MEMBATALKAN dan MEMAKRUHKAN SHALAT

Membatalkan dan memakruhkan sholat

Sholat itu menjadi batal dikarenakan :
1. Hadats.
2. Kejatuhan benda najis kalau tidak segera dibuang.
3. Terbuka auratnya kalu tidak segera ditutup.
4. Mengerjakan hal-hal yang membatalkan orang berpuasa, sedang mengerjakannya itu dengan sengaja.
5. Banyak makan sekalipun karena lupa.. 6. Tiga kali berturut-turut melakukan gerakan, sekalipun lupa.
7. Memukul dengan keras.
8. Melompat dengan lompatan yang kurang patut.
9. Menambah sesuatu fi’li (pekerjaan yang masuk bilangan rukun dengan kesengajaan) misalkan : ruku’, i’tidal, sujud dan lain-lainnya.
10. Tertawa dengan keras.
11. Merubah niat.
12. Meninggalkan salah satu rukun dan syaratnya sholat.

Hal-hal yang memakruhkan sholat
ada banyak, antara lain:
1. Menolehkan wajah, kecuali kalau ada keperluan.
2. Menengok ke atas, menengadah.
3. Berdiri dengan satu kaki atau memajukan kaki yang satu melebihi yang lain atau merapatkan kedua kakinya.
4. Meludah.
5. Beringus.
6. Mengeraskan suara bacaan fathihah atau surat memperlahankan di tempat yang bukan semestinya.
7. Melakukan sholat di kuburan.
8. Menahan kencing, berak dan kentut.
9. Membuka kepala (tanpa memakai tutup kepala).
10. Berdekatan dengan hidangan makanan yang sangat diinginkan.
11. Menyilangkan jari tangan kanan yang satu dengan jari tangan yang lain, merenggangkan jari tangan lebar-lebar atau menekan / membengkokkan jari agar bersuara..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORMAS ISLAM TERBESAR DI INDONESIA

https://x1.impact-ad.jp/event?cp=C10000234&l=L10001059&a=K0631&cr=477&am=M001&s=S8407&w=0&h=0&ct=3376&hig=1&cb=%%CACHEBUSTER%%&c14=%%SITE%%&act=DI&cust1=mmksi&cust2=xpndrcrossjn20200103&cust3=xmediaone&cust4=stbn "}" height="50" width="320" data-amp-3p-sentinel="1-2464246781820573914" allow="sync-xhr 'none';" frameborder="0" allowfullscreen="" allowtransparency="" scrolling="no" marginwidth="0" marginheight="0" sandbox="allow-top-navigation-by-user-activation allow-popups-to-escape-sandbox allow-forms allow-modals allow-pointer-lock allow-popups allow-same-origin allow-scripts" class="i-amphtml-fill-content" id="google_ads_iframe_1"> Homepage Pengetahuan Umum admin   in Pengetahuan Umum NU dan Muhammadiyah Perbedaan Nahdlatul Uama dan Muhammadiyah Perbedaan NU dan Muhammadiy...

USHUL VS FURU" (CoPas)

MENGENAL KEMBALI USHUL DAN FURU’ Banyak diantara saudara muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai ‘kafir’, ‘munafik’, ‘ahlul bid’ah’, dan sebagainya dengan alasan dalil semata, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’ dengan syarat – syarat tertentu dan atas pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah – mentah semua yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini. A. MAKNA USHUL DAN FURU’ Islam adalah  Aqidah ,  Syariat  dan  Akhlaq . Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu :  USHULUDDIN  dan  FURU’UDDIN . Ushuluddin biasa disingkat  USHUL , yaitu Ajaran Islam yang sangat  PRINSIP, POKOK dan  MENDASAR , sehingga Umat Islam wajib ...

Wudhu

Pernahkah anda membayangkan, jika saat kondisi dalam keadaan wudhu (suci) hendak melaksanakan shalat, tanpa alas kaki, lalu tiba-tiba anda menginjak kotoran binatang. Apakah hal tersebut membatalkan wudhu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk diketahui apa saja pembatal wudhu. Pembatal wudhu Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Di antaranya: Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara. Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak. Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis. Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat. Memakan daging unta. Memandikan jenazah. Riddah/keluar dari Islam. Menyentuh benda najis Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudhu itu adalah hadats, bukan sentuhan be...