Wudhu
Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci.
Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah kedua tumit, 6. Tertib (urut).
Sunnah-sunnah wudhu’ itu banyak sekali, diantaranya: 1. membaca basmallah, 2. kedua telapak tangan dibasuh lebih dulu sebelum dimasukkan kedalam jading, 3. bersiwak, 4. berkumur, 5. menghisab air kedalam hidung lalu dikeluarkan kembali, 6. mengusap seluruh kepala, 7. mengusap kedua daun telinga baik bagian luar atau bagian dalamnya, 8.membasuh sela-sela kedua jari tangan dan jari kaki, 9. membasuh sela-sela jenggot yang lebat, 10. menggerak-gerakkan cincin agar airnya merata ke jari-jari, 11. mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri, 12. serba tiga kali, 13. secara berturut-turut jangan sampai dipisah antara fardhu yang satu dengan fardhu yang lain, 14. tidak hanya sekedar membasuh tetapi disertai menggosok, 15. membaca do’a setelah selesai wudhu’.
Makruhnya wudhu’ itu ada 4, yaitu: 1. memakai air secara berlebih-lebihan, 2. minta bantuan orang lain kecuali jika ada halangan, 3. melebihi dari tiga kali, 4. mengelapi (dengan handuk) bekas wudhu’nya agar cepat kering.
Perkara yang membatalkan wudhu’ ada 4, yaitu: 1. segala apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), 2. hilangnya akal disebabkan mabuk, sakit, gila, pingsan atau disebabkan tidur yang tidak menetap tempat duduknya dari tanah, 3.menyentuh seseorang yang bukan mahramnya tanpa lapisan penghalang, 4. menyentuh kemaluan orang dengan telapak tangan bagian dalam.
Mandi
Perkara yang mewajibkan mandi itu ada 6, yaitu: 1. masuknya hasyafah kedalam farji, 2. keluarnya air mani, 3. jenazah muslim selain orang yang mati syahid, 4. Haid, 5. Nifas, 6. melahirkan anak.
Fardhunya mandi itu ada 2, yaitu: 1. niat ketika pertama kali membasuh sebagian badan, 2. meratakan air keseluruh kulit dan juga apa yang ada di bawah rambut (kulit kepala).
Sunnah-sunnah mandi itu ada banyak, antara lain: 1. beristinja’, 2. berwudhu’ lebih dulu sebelum mandi, 2. menggosok semua kulit, 4. memulai dari belahan tubuh sebelah kanan, 5. serba tiga kali, 6. muwalat.
Syarat-syarat mandi itu sama dengan syarat-syaratnya wudhu’, sedangkan yang memakruhkan mandi itu sama dengan yang memakruhkan wudhu’.
Tayamum
Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi.
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain: 1. karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu), 2. takut menggunakan air, 3. air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati.
Syarat-syarat tayammum: 1. Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum, 2. yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat, 3. memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu.
Fardhu-fardhunya tayammum: 1. Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu, 2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan, 3. meratakan debu pada anggota yang diusap, 4. tertib.
Hal-hal yang membatalkan tayammum: 1. Apapun yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum, 2. melihat air sebelum mengerjakan shalat, 3. menjadi murtad.
Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang sehat (di waktu wudhu’) yang tidak terkena luka atau bisul, kemudian bertayammum untuk anggota yang terkena luka atau bisul.
Bagi orang yang luka memakai perban: Orang yang berada dalam keadaan dibalut hendaklah bertayammum dan mengusap pembalutnya dengan air dan tidak perlu mengulangi shalatnya manakala sewaktu dibalut orang tersebut dalam keadaan suci; lagi pula letak pembalut bukan ditempat yang menjadi kewajiban diusap waktu bertayammum, kalau orang itu tidak demikian halnya, maka wajib mengulangi shalatnya.
Komentar
Posting Komentar