Langsung ke konten utama

NAJIS/KOTORAN

Najis dan cara mensucikannya

Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu:
1. Mughalladhah (Najis yang berat), 2. Mukhaffafah (Najis yang ringan), 3. Mutawassithah (Najis pertengahan).

Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.

Cara mensucikan najis mughalladhah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.

Yang termasuk najis mukhaffafah, yaitu: Air kencing balita yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun.

Cara mensucikan najis mukhaffafah, yaitu: Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah.

Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).

Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.
Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu: Cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.
Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).
Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.

Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).

Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantang yang suci.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORMAS ISLAM TERBESAR DI INDONESIA

https://x1.impact-ad.jp/event?cp=C10000234&l=L10001059&a=K0631&cr=477&am=M001&s=S8407&w=0&h=0&ct=3376&hig=1&cb=%%CACHEBUSTER%%&c14=%%SITE%%&act=DI&cust1=mmksi&cust2=xpndrcrossjn20200103&cust3=xmediaone&cust4=stbn "}" height="50" width="320" data-amp-3p-sentinel="1-2464246781820573914" allow="sync-xhr 'none';" frameborder="0" allowfullscreen="" allowtransparency="" scrolling="no" marginwidth="0" marginheight="0" sandbox="allow-top-navigation-by-user-activation allow-popups-to-escape-sandbox allow-forms allow-modals allow-pointer-lock allow-popups allow-same-origin allow-scripts" class="i-amphtml-fill-content" id="google_ads_iframe_1"> Homepage Pengetahuan Umum admin   in Pengetahuan Umum NU dan Muhammadiyah Perbedaan Nahdlatul Uama dan Muhammadiyah Perbedaan NU dan Muhammadiy...

USHUL VS FURU" (CoPas)

MENGENAL KEMBALI USHUL DAN FURU’ Banyak diantara saudara muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai ‘kafir’, ‘munafik’, ‘ahlul bid’ah’, dan sebagainya dengan alasan dalil semata, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’ dengan syarat – syarat tertentu dan atas pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah – mentah semua yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini. A. MAKNA USHUL DAN FURU’ Islam adalah  Aqidah ,  Syariat  dan  Akhlaq . Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu :  USHULUDDIN  dan  FURU’UDDIN . Ushuluddin biasa disingkat  USHUL , yaitu Ajaran Islam yang sangat  PRINSIP, POKOK dan  MENDASAR , sehingga Umat Islam wajib ...

Wudhu

Pernahkah anda membayangkan, jika saat kondisi dalam keadaan wudhu (suci) hendak melaksanakan shalat, tanpa alas kaki, lalu tiba-tiba anda menginjak kotoran binatang. Apakah hal tersebut membatalkan wudhu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk diketahui apa saja pembatal wudhu. Pembatal wudhu Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Di antaranya: Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara. Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak. Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis. Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat. Memakan daging unta. Memandikan jenazah. Riddah/keluar dari Islam. Menyentuh benda najis Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudhu itu adalah hadats, bukan sentuhan be...