Langsung ke konten utama

HAJI DAN UMRAH

Berhaji dan umroh
Haji dan Umrah, Hukum keduanya adalh fardhu dan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Keduanya wajib atas setiap orang islam, merdeka mukallaf serta kuat dan sehat, mampu untuk biaya pergi dan ada pula harta yang ditinggalkan, aman dalam perjalanan pulang perginya ke tanah suci.
Yang Menjadi Rukunnya Haji, yaitu : 1. Niat. 2. Wuquf di Arafah.3. Thawaf. 4. Sa’i. 5. Mencukur dan memendekkan rambut. Yang tersebut diatas juga menjadi rukunnya umrah kecuali Wuquf di Arafah.
Yang Wajib Waktu Berhaji, 1. Ihram dari miqat (tempat ihram dimulai). 2. Bermalam di Muzdalifah. 3. Bermalam di Mina. 4. Melontarkan jumrah (jumrah ula, wushta, dan aqabah). 5. Thawaf wada’ (mohon diri) bagi orang yang hendak pulang ke negerinya.
Yang Disunnahkan Waktu Berhaji, yang menjadi sunnahnya haji itu banyak, antara lain ialah : 1. Mandi untuk berihram, berwuquf dan untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyrik. 2. Memakai wangi-wangian sebelum berihram. 3. Memakai kain panjang (sebagai penutup tubuh bagian bawah) dan selendang (penutup bagian atas) yang baru dan berwarna putih. 4. Mengucapkan Talbiyah dan dzikir, juga diwaktu wuquf dan diwaktu berdo’a di Masjidil Haram.
Orang-Orang yang Meninggalkan Salah Satu Rukun dari Rukun-Rukunnya Haji. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun haji dan umrah, maka tidak diperkenankan melepasakan ihramnya sampai ia menunaikan apa yang ditinggalkan kecuali Wuquf. Bila orang itu terlambat dari saatnya wuquf, mak ia boleh tahallul (melepaskan) dengan jalan berumrah. Orang yang demikian berkewajiban mengqadhai hajinya dan wajib membayar fidyah dam (menyembelih kambing) di tanah suci.
Orang-Orang yang Meninggalkan Apa yang Diwajibkan atau Disunnahkan ketika Haji. Barang siapa yang meninggalkan kewajiban haji, maka ia wajib menyembelih seekor kambing di tanah suci, sedang kalau tidak mampu maka wajib mengganti dengan berpuasa tiga hari sebelum hari nahar (hari Adha) dan melanjutkan puasanya tujuh hari lagi setelah kembali ketanah airnya. Menggenai orang yang meninggalkan sunnah haji, maka orang itu tidak dikenai kewajiban apa-apa.
Hal-Hal yang Diharamkan Selama Berihram: 1. Memakai pakaian yang ada jahitannya. 2. Menutup kepala bagi lelaki, dan bagi perempuan menutup wajah dan kedua telapak tangan. 3. Memakai wangi-wangian. 4. Menyisir dan berminyak rambut. 5. Mencukur rambut. 6. Memotong kuku. 7. Berjima’. 8. Melaksanakan akad nikah. 9. Berburuh. 10. Memotong pahon di tanah suci.
Hal-Hal yang Menjadi Wajib Karena Pelanggaran Terhadap yang Diharamkan ketika Berihram. Dengan sebab pelanggaran terhadap yang diharamkan ketika ihram, maka wajiblah orang itu membayar fidyah dengan menyembelih kambing dan menyedekahkan di tanah suci, atau memberi makan 3 sha’ untuk orang miskin. Denda dari pelanggaran ini tidak termasuk mereka yang melaksanakan akad nikah (karena memang tidak terkena denda apa-apa). Adapun berjima’ dengan sengaja, maka batallah hajinya. Bagi yang berburu, maka berkewajiban menyembelih binatang yang serupa dengan binatang yang diburu (dalam hal besar dan kecilnya binatang) atau boleh juga dengan memberi makan yang harganya senilai dengan hewan buruannya, kalau menebang pohon, maka diwajibkan menyembelih lembu kalau yang ditebang itu pohon yang besar dan kambing kalau yang ditebang itu pohon kecil.

Syarat tawaf dan syai
Syarat-Syarat Berthawaf: 1. Suci dari hadats dan khobats (najis). 2. Menutup aurat. 3. Mulainya dari hajar aswad dan menepatkan dengan bauhnya sebelah kiri. 4. Letak ka’bah supaya berada disisi kirinya orang yang thawaf. 5. Jangan ada maksud lain selain melakukan thawaf. 6. Melakukan sebanyak tujuh kali. 7. Niatnya selain untuk thawaf nusuk (sunnat).
Syarat-Syaratnya Sa’i: 1. Sa’i supaya dilakukan sesudah mengerjakan thawaf yang sah. 2. Memulainya dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah. 3. Hendaklah dilakukan tujuh kali (empat kali dari shafa ke marwah, tiga kali dari marwah ke shafa).
Hal-Hal yang Membatalkan Haji, Hal yang membatalkan haji adalah berjima’ dengan sengaja. Orang yang berbuat demikian wajib menyempurnakan hajinya dan mengqadha’ serta menyembelih seekor onta. Jika tidak mendapatkan, maka menyembelih sapi, kalau masih juga belum diperoleh maka menyembelih 7 ekor kambing. Kalau 7 ekor kambing belum bisa didapatkan, maka wajib membuat penilaian untuk harga seekor onta dan dengan harga taksiran itu digunakan untuk membeli makanan. Kalau usaha terakhir tidak berhasil maka wajib atas orang itu berpuasa dan untuk setiap harinya senilai 1 mud.
Orang yang Tidak Kuasa Melakukan Ibadah Haji, Barangsiapa yang tidak kuasa disebutkan lanjutnya usia atau karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, maka wajiblah mewakilkan kepada orang lain (mengangkat seorang selaku pengganti dirinya).
Siapa yang Meninggal Sedang Ia Belum Berhaji, Maka wajiblah atas walinya untuk mengupah orang lain dan harta diwariskan. Orang yang di upah tadi supaya menyempurnakan haji dan umrahnya orang yang meninggal itu.
Ihshar (Terhalang), Ihshar ialah terhalang atau mencegah dari melaksanakan haji dan umrah. Orang yang demikian boleh bertahallul (lepas diri ihramnya) dengan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing kemudian mencukur rambutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORMAS ISLAM TERBESAR DI INDONESIA

https://x1.impact-ad.jp/event?cp=C10000234&l=L10001059&a=K0631&cr=477&am=M001&s=S8407&w=0&h=0&ct=3376&hig=1&cb=%%CACHEBUSTER%%&c14=%%SITE%%&act=DI&cust1=mmksi&cust2=xpndrcrossjn20200103&cust3=xmediaone&cust4=stbn "}" height="50" width="320" data-amp-3p-sentinel="1-2464246781820573914" allow="sync-xhr 'none';" frameborder="0" allowfullscreen="" allowtransparency="" scrolling="no" marginwidth="0" marginheight="0" sandbox="allow-top-navigation-by-user-activation allow-popups-to-escape-sandbox allow-forms allow-modals allow-pointer-lock allow-popups allow-same-origin allow-scripts" class="i-amphtml-fill-content" id="google_ads_iframe_1"> Homepage Pengetahuan Umum admin   in Pengetahuan Umum NU dan Muhammadiyah Perbedaan Nahdlatul Uama dan Muhammadiyah Perbedaan NU dan Muhammadiy...

USHUL VS FURU" (CoPas)

MENGENAL KEMBALI USHUL DAN FURU’ Banyak diantara saudara muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai ‘kafir’, ‘munafik’, ‘ahlul bid’ah’, dan sebagainya dengan alasan dalil semata, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’ dengan syarat – syarat tertentu dan atas pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah – mentah semua yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini. A. MAKNA USHUL DAN FURU’ Islam adalah  Aqidah ,  Syariat  dan  Akhlaq . Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu :  USHULUDDIN  dan  FURU’UDDIN . Ushuluddin biasa disingkat  USHUL , yaitu Ajaran Islam yang sangat  PRINSIP, POKOK dan  MENDASAR , sehingga Umat Islam wajib ...

Wudhu

Pernahkah anda membayangkan, jika saat kondisi dalam keadaan wudhu (suci) hendak melaksanakan shalat, tanpa alas kaki, lalu tiba-tiba anda menginjak kotoran binatang. Apakah hal tersebut membatalkan wudhu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk diketahui apa saja pembatal wudhu. Pembatal wudhu Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Di antaranya: Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara. Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak. Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis. Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat. Memakan daging unta. Memandikan jenazah. Riddah/keluar dari Islam. Menyentuh benda najis Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudhu itu adalah hadats, bukan sentuhan be...