Langsung ke konten utama

BISMILLAH

PENDAHULUAN

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Dengan nama Allah SWT. Yang maha pengasih lagi maha penyayang

Segenap puji bagi Allah SWT yang telah mengkaruniakan petunjuknya agar kita memeluk agama islam, tidak mungkin kita akan memperoleh petunjuk seandainya Allah SWT. Tidak memberikan petunjuknya kepada kita.

Shalawat dan salam atas junjungan kita nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa cahaya petunjuk, juga atas seluruh keluarga dan sahabat-sahabatnya yang merupakan bintang menuju jalan kebenaran.

Buku ini merupakan pelajaran dalam ilmu Fiqih merupakan mazhab Imam Syafi’i RA. Pelajarannya saya pilihkan agar dapat digunakan oleh pelajar sekolah atau pesantren islam di Indonesia. Buku ini saya bagi dalam empat juz, dan dalam penyusunannya saya berpedoman kepada kemampuan yang sesuai dengan alam negara Indonesia, juga mengingat apa yang menjadi kegemaran dan kekuatan akal pikiran para pelajar.

Saya panjatkan do’a kepada Allah SWT. Agar mentahkik (mengadakan) apa yang menjadi maksud saya tadi, sebab apa yang menjadi idaman saya tak lain hanya sumbangan kebaikan menurut apa yang dapat saya sampaikan, juga tiada yang saya harap dapat membimbing kecuali Allah SWT. Hanya kepadanya saya berserah diri dan kepadanya pula kita akan kembali.


Pokok pokok dasar islam



  1. Islam ialah mematuhi apapun yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan jalan mengikuti segala perintahnya serta menjauhi semua larangannya.
  2. Pokok-pokok dasar islam itu ada empat yaitu: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
  3. Al-Qur’an ialah kitab Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk membimbing umat manusia dalam beragama, dunia dan akhiratnya.
  4. Hadits ialah sabda-sabda Nabi Muhammad SAW. Serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi, yang dapat menjelaskan hukum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia mengenai hukum-hukum islam.
  5. Ijma’ ialah kesepakatan para ahli ijtihat umat islam, sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan apapun juga.
  6. Qiyas ialah menyesuaikan suatu permasalahan yang tidak terdapat dalilnya atas permasalahan yang menyamainya, yang mana kedua permasalahan itu bersesuaian mengenai sebab hukumnya.

Hukum hukum islam


  1. Hukum-hukum islam itu ada lima yaitu: Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
  2. Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Fardhu dan Wajib mempunyai satu makna kecuali dalam hal ibadah haji)
  3. Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu  mempunyai satu arti)
  4. Haram ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan.
  5. Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan.
  6. Mubah ialah suatu bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan.
  7. Pembagian Fardhu, Fardhu itu ada dua bagian, yaitu: Fardhu ’Ain dan Fardhu kifayah.
  8. Fardhu ’Ain ialah sesuatu yang diwajibkan atas setiap pribadi orang mukallaf untuk melakukannya, dan tidak dapat gugur kewajibannya walaupun orang lain sudah melakukannya.
  9. Fardhu Kifayah ialah sesuatu yang diwajibkan atas seluruh orang mukallaf untuk melakukannya, tetapi apabilah sebagian orang telah melakukan, maka gugurlah kewajiban atas orang lain. Seperti: sholat jenazah.
  10. Mukallaf adalah orang yang sudah dewasa (baligh) serta berakal sempurna (tidak gila)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORMAS ISLAM TERBESAR DI INDONESIA

https://x1.impact-ad.jp/event?cp=C10000234&l=L10001059&a=K0631&cr=477&am=M001&s=S8407&w=0&h=0&ct=3376&hig=1&cb=%%CACHEBUSTER%%&c14=%%SITE%%&act=DI&cust1=mmksi&cust2=xpndrcrossjn20200103&cust3=xmediaone&cust4=stbn "}" height="50" width="320" data-amp-3p-sentinel="1-2464246781820573914" allow="sync-xhr 'none';" frameborder="0" allowfullscreen="" allowtransparency="" scrolling="no" marginwidth="0" marginheight="0" sandbox="allow-top-navigation-by-user-activation allow-popups-to-escape-sandbox allow-forms allow-modals allow-pointer-lock allow-popups allow-same-origin allow-scripts" class="i-amphtml-fill-content" id="google_ads_iframe_1"> Homepage Pengetahuan Umum admin   in Pengetahuan Umum NU dan Muhammadiyah Perbedaan Nahdlatul Uama dan Muhammadiyah Perbedaan NU dan Muhammadiy...

USHUL VS FURU" (CoPas)

MENGENAL KEMBALI USHUL DAN FURU’ Banyak diantara saudara muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai ‘kafir’, ‘munafik’, ‘ahlul bid’ah’, dan sebagainya dengan alasan dalil semata, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’ dengan syarat – syarat tertentu dan atas pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah – mentah semua yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini. A. MAKNA USHUL DAN FURU’ Islam adalah  Aqidah ,  Syariat  dan  Akhlaq . Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu :  USHULUDDIN  dan  FURU’UDDIN . Ushuluddin biasa disingkat  USHUL , yaitu Ajaran Islam yang sangat  PRINSIP, POKOK dan  MENDASAR , sehingga Umat Islam wajib ...

Wudhu

Pernahkah anda membayangkan, jika saat kondisi dalam keadaan wudhu (suci) hendak melaksanakan shalat, tanpa alas kaki, lalu tiba-tiba anda menginjak kotoran binatang. Apakah hal tersebut membatalkan wudhu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk diketahui apa saja pembatal wudhu. Pembatal wudhu Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Di antaranya: Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara. Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak. Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis. Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat. Memakan daging unta. Memandikan jenazah. Riddah/keluar dari Islam. Menyentuh benda najis Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudhu itu adalah hadats, bukan sentuhan be...