بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Dengan nama Allah SWT. Yang maha pengasih lagi maha penyayang
Segenap puji bagi Allah SWT yang telah mengkaruniakan petunjuknya agar kita memeluk agama islam, tidak mungkin kita akan memperoleh petunjuk seandainya Allah SWT. Tidak memberikan petunjuknya kepada kita.
Shalawat dan salam atas junjungan kita nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa cahaya petunjuk, juga atas seluruh keluarga dan sahabat-sahabatnya yang merupakan bintang menuju jalan kebenaran.
Buku ini merupakan pelajaran dalam ilmu Fiqih merupakan mazhab Imam Syafi’i RA. Pelajarannya saya pilihkan agar dapat digunakan oleh pelajar sekolah atau pesantren islam di Indonesia. Buku ini saya bagi dalam empat juz, dan dalam penyusunannya saya berpedoman kepada kemampuan yang sesuai dengan alam negara Indonesia, juga mengingat apa yang menjadi kegemaran dan kekuatan akal pikiran para pelajar.
Saya panjatkan do’a kepada Allah SWT. Agar mentahkik (mengadakan) apa yang menjadi maksud saya tadi, sebab apa yang menjadi idaman saya tak lain hanya sumbangan kebaikan menurut apa yang dapat saya sampaikan, juga tiada yang saya harap dapat membimbing kecuali Allah SWT. Hanya kepadanya saya berserah diri dan kepadanya pula kita akan kembali.
Pokok pokok dasar islam
- Islam ialah mematuhi apapun yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan jalan mengikuti segala perintahnya serta menjauhi semua larangannya.
- Pokok-pokok dasar islam itu ada empat yaitu: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
- Al-Qur’an ialah kitab Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk membimbing umat manusia dalam beragama, dunia dan akhiratnya.
- Hadits ialah sabda-sabda Nabi Muhammad SAW. Serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi, yang dapat menjelaskan hukum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia mengenai hukum-hukum islam.
- Ijma’ ialah kesepakatan para ahli ijtihat umat islam, sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan apapun juga.
- Qiyas ialah menyesuaikan suatu permasalahan yang tidak terdapat dalilnya atas permasalahan yang menyamainya, yang mana kedua permasalahan itu bersesuaian mengenai sebab hukumnya.
Hukum hukum islam
- Hukum-hukum islam itu ada lima yaitu: Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
- Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Fardhu dan Wajib mempunyai satu makna kecuali dalam hal ibadah haji)
- Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu mempunyai satu arti)
- Haram ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan.
- Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan.
- Mubah ialah suatu bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan.
- Pembagian Fardhu, Fardhu itu ada dua bagian, yaitu: Fardhu ’Ain dan Fardhu kifayah.
- Fardhu ’Ain ialah sesuatu yang diwajibkan atas setiap pribadi orang mukallaf untuk melakukannya, dan tidak dapat gugur kewajibannya walaupun orang lain sudah melakukannya.
- Fardhu Kifayah ialah sesuatu yang diwajibkan atas seluruh orang mukallaf untuk melakukannya, tetapi apabilah sebagian orang telah melakukan, maka gugurlah kewajiban atas orang lain. Seperti: sholat jenazah.
- Mukallaf adalah orang yang sudah dewasa (baligh) serta berakal sempurna (tidak gila)
Komentar
Posting Komentar