Langsung ke konten utama

Junub / Janabah

Bolehkah mengganti mandi wajib/junub dg Tayammum..??

Bagaimana cara terbebas dari kondisi junub sementara kondisi fisik tidak kuat menahan dinginnya air, atau kondisi fisik terluka yang berbahaya jika terkena air? Apakah boleh mengganti mandi janabah dengan tayamum , Bagaimana hukumnya?

Perlu dipahami bahwa prinsip dasar dalam Islam, cara untuk terbebas dari kondisi tidak suci karena junub menuju kondisi suci adalah dengan mandi janabah. Maka, mandi janabah hukumnya wajib.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Jika kalian junub maka bersucilah.” (QS: Al-Maidah: 6)

Mandi janabah dilakukan dengan menggunakan air suci. Dimulai dengan niat mandi janabah, lalu membersihkan telapak tangan, lalu mencuci kemaluan, wudhu, membasuh rambut, kemudian mengguyur seluruh anggota tubuh.

Dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)

Kemudian, jika mandi janabah dengan menggunakan air tidak bisa, ada air namun suhunya sangat dingin, maka para ulama fikih membolehkan mengganti mandi janabah dengan tayamum karena air sangat dingin .

Begitu juga ketika kondisi tidak dapat menemukan air, atau ada air namun kondisi fisik sedang sakit dan tidak boleh tersentuh air, dibolehkan untuk tayamum sebagai ganti mandi janabah.

Dalilnya adalah keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla,

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

 Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau usai menyentuh wanita dan tidak mendapati air maka bertayamumlah menggunakan debu yang baik (suci).” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam ayat di atas terkandung banyak sekali hukum syariat dalam masalah cara bersuci sebelum menegakkan shalat. Bagi orang yang semestinya harus berwudhu atau mandi janabah sebelum shalat, namun kondisinya tidak memungkinkan, maka solusinya adalah mengganti wudhu dengan tayamum.

Bagi orang sakit yang sakitnya sampai pada level membahayakan nyawanya, atau menjadikan sakitnya tidak segera sembuh, atau memperparah penyakitnya, boleh baginya untuk mengganti wudhu dengan tayamum.

Demikian pula jika ternyata kondisi air sangat dingin dan tidak ada alat yang bisa digunakan untuk menetralkan suhu airnya, maka para ulama fikih menyatakan boleh bagi orang yang junub mengganti mandi janabah tayamum karena air sangat dingin.

Hukum bolehnya mengganti mandi janabah dengan tayamum karena air sangat dingin ini didukung dengan dalil dari hadits Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,

حْتَلَمْتُ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيْدَةِ اْلبَرْدِ، فَاَشْفَقْتُ اِنِ اغْتَسَلْتُ اَنْ اَهْلِكَ. فَتَيَمَّمْتُ، ثُمَّ صَلَّيْتُ بِاَصْحَابِى صَلاَةَ الصُّبْحِ. فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرُوْا ذلِكَ لَهُ. فَقَالَ: يَا عَمّرُو، صَلَّيْتَ بِاَصْحَابِكَ وَ اَنْتَ جُنُبٌ؟ قُلْتُ: ذَكَرْتُ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ {وَ لاَ تَقْتُلُوْآ اَنْفُسَكُمْ، اِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا} فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ. فَضَحِكَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَ لَمْ يَقُلْ شَيْئًا

“Saya mimpi sampai keluar mani pada suau malam yang sangat dingin. Kemudian saya bangun pagi-pagi. Kalau saya mandi tentu akan celaka, karena itu saya bertayamum. Kemudian saya mengimami shalat Shubuh bersama dengan kawan-kawan saya. Ketika kami sampai di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menceritakan peristiwa itu kepadanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya ‘Amr, apakah kamu telah menjadi imam dalam shalat bersama kawan-kawanmu padahal kamu junub?”. Saya menjawab, “Saya ingat firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya (Dan jangan kamu membunuh diri-dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang terhadap kamu”, lalu saya tayammum, kemudian shalat”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa, tanpa mengatakan sesuatu apapun”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Daruquthi, Nailul Authar, 1/302)

Saat mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “

وفي هذا الحديث جواز التيمم لمن يتوقع من استعمال الماء الهلاك سواء كان لأجل برد أو غيره ، وجواز صلاة المتيمم بالمتوضئين .

“Dalam hadits ini terkandung hukum bolehnya tayamum bagi orang yang jika menggunakan air justru akan mencelakai diri sendiri, baik karena faktor airnya dingin atau faktor lainnya. Demikian pula mengandung hukum bolehnya orang yang bersuci dengan tayamum mengimami jamaah yang bersuci dengan wudhu.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 1/454)

Meski demikian, bagi orang junub yang ingin mandi janabah namun suhu air yang tersedia sangat dingin, semaksimal mungkin untuk berusaha menetralkan suhunya dengan dipanasi.

Jika tidak didapati alat pemanas, maka hendaknya menggunakan air itu sebisanya. Bisa dengan mengusapkannya hanya di telapak tangan, atau bagian lain yang jika terkena air dingin tetap aman. Jika cara itu juga tetap tidak memungkinkan untuk dilakukan, baru mengganti mandi janabah dengan tayamum . Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)


Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Sehat Wal Afiyat

Kata afiat dalam bahasa kita sudah berpadu dengan kata sehat sehingga terbentuklah frase ‘sehat wal afiat’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm.11) , kata afiat merupakan sinonim dari kata ‘sehat’, sehingga pengertian frase tersebut menjadi (dalam kondisi) ‘sehat dan sehat’. Kata afiat sesungguhnya termasuk serapan dari Bahasa Arab ( الْعَافِيَةُ, al-‘âfiyah). Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam mempergunakan kata itu dalam rangkaian doanya. Maka, pemahaman terhadap kata tersebut akan tepat bila mengacu dalam buku-buku literatur Islam. Pengertian afiyat dalam Islam cakupannya luas dan berdimensi dunia dan akhirat. Luasnya makna ‘âfiat tampak secara tekstual pada doa yang diajarkan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam berikut ini: اللهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةَ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ… “Ya Allah, sesungguhnya aku betul-betul memohon kepadaMu maaf, dan ‘afiyat

Perbedaan Amin, Aaamin, Amiiin, dan Aaamiiin

Sangat dianjurkan untuk saling mendo'akan diantara kita, karena do'a yang kita panjatkan untuk orang lain akan berimbas baik juga untuk diri kita sendiri, minimal orang yang kita do'akan membalas dengan mendo'akan kita pula, atau minimal do'a kita kepadanya akan dibalas dengan kata "AMin"...betul tidakk? Sekedar pencerahan untuk pribadi dan sohib yang juga kebetulan belum tahu, ternyata ada 4(empat) perbedaan dari kata "amin" Lafaz Aamiin, diucapkan di dalam dan di luar sholat, maksudnya di luar sholat amin di ucapkan oleh orang yang mendengar doa orang lain, Aamiin termasuk ini fiil Amr, yaitu isim yang mengandung pekerjaan, maka para ulama Jumhur mengartikan dengan Allhummas istajib ( Ya Allah ijabah-lah). Makna ini yang paling kuat di bandingkan makna-makna lainnya, seperti bahwa aamiin adalah salah satu nama Asma Allah SWT. Membaca aamiin adalah dengan memanjangkan a(alif) dan memanjangkan min, apa bila tidak demikian akan menimbulkan arti

BERBAGI ITU INDAH

Berbagi  ( bahasa Inggris :  sharing ) adalah pemakaian secara bersama atas sumber daya atau ruang. Dalam arti sempit merujuk pada sebuah penggabungan penggunaan secara baik alternatif terbatas atau inheren, Dapat kita amati dalam aktivitas manusia atau yang berlaku secara alami. Ketika sebuah organisme memerlukan gizi atau oksigen misalnya, organ ini juga untuk membagi dan mendistribusikan energi yang diambil sebagai pasokan pada bagian tubuh yang memerlukannya sebagaimana sekuntum bunga membagi dan mendistribusikan bibit. Arti berbagi kepada sesama, alam, mahkluk hidup. Arti berbagi  adalah memberi atau menerima sesuatu dari barang, cerita, kisah, uang, makanan, dan segala hal yang penting bagi hidup kita, berbagi juga bisa kepada Tuhan. sesama, alam, dan setiap hal di bumi ini. Manusia adalah makhluk sosial, jadi manusia saling membutuhkan satu sama lain, kita membutuhkan orang lain, dan orang lain membutuhkan kita juga , karena hal itu kita harus berbagi dan orang