Bagaimana cara terbebas dari kondisi junub sementara kondisi fisik tidak kuat menahan dinginnya air, atau kondisi fisik terluka yang berbahaya jika terkena air? Apakah boleh mengganti mandi janabah dengan tayamum , Bagaimana hukumnya?
Perlu dipahami bahwa prinsip dasar dalam Islam, cara untuk terbebas dari kondisi tidak suci karena junub menuju kondisi suci adalah dengan mandi janabah. Maka, mandi janabah hukumnya wajib.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian junub maka bersucilah.” (QS: Al-Maidah: 6)
Mandi janabah dilakukan dengan menggunakan air suci. Dimulai dengan niat mandi janabah, lalu membersihkan telapak tangan, lalu mencuci kemaluan, wudhu, membasuh rambut, kemudian mengguyur seluruh anggota tubuh.
Dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)
Kemudian, jika mandi janabah dengan menggunakan air tidak bisa, ada air namun suhunya sangat dingin, maka para ulama fikih membolehkan mengganti mandi janabah dengan tayamum karena air sangat dingin .
Begitu juga ketika kondisi tidak dapat menemukan air, atau ada air namun kondisi fisik sedang sakit dan tidak boleh tersentuh air, dibolehkan untuk tayamum sebagai ganti mandi janabah.
Dalilnya adalah keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau usai menyentuh wanita dan tidak mendapati air maka bertayamumlah menggunakan debu yang baik (suci).” (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam ayat di atas terkandung banyak sekali hukum syariat dalam masalah cara bersuci sebelum menegakkan shalat. Bagi orang yang semestinya harus berwudhu atau mandi janabah sebelum shalat, namun kondisinya tidak memungkinkan, maka solusinya adalah mengganti wudhu dengan tayamum.
Bagi orang sakit yang sakitnya sampai pada level membahayakan nyawanya, atau menjadikan sakitnya tidak segera sembuh, atau memperparah penyakitnya, boleh baginya untuk mengganti wudhu dengan tayamum.
Demikian pula jika ternyata kondisi air sangat dingin dan tidak ada alat yang bisa digunakan untuk menetralkan suhu airnya, maka para ulama fikih menyatakan boleh bagi orang yang junub mengganti mandi janabah tayamum karena air sangat dingin.
Hukum bolehnya mengganti mandi janabah dengan tayamum karena air sangat dingin ini didukung dengan dalil dari hadits Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,
حْتَلَمْتُ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيْدَةِ اْلبَرْدِ، فَاَشْفَقْتُ اِنِ اغْتَسَلْتُ اَنْ اَهْلِكَ. فَتَيَمَّمْتُ، ثُمَّ صَلَّيْتُ بِاَصْحَابِى صَلاَةَ الصُّبْحِ. فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرُوْا ذلِكَ لَهُ. فَقَالَ: يَا عَمّرُو، صَلَّيْتَ بِاَصْحَابِكَ وَ اَنْتَ جُنُبٌ؟ قُلْتُ: ذَكَرْتُ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ {وَ لاَ تَقْتُلُوْآ اَنْفُسَكُمْ، اِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا} فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ. فَضَحِكَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَ لَمْ يَقُلْ شَيْئًا
“Saya mimpi sampai keluar mani pada suau malam yang sangat dingin. Kemudian saya bangun pagi-pagi. Kalau saya mandi tentu akan celaka, karena itu saya bertayamum. Kemudian saya mengimami shalat Shubuh bersama dengan kawan-kawan saya. Ketika kami sampai di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menceritakan peristiwa itu kepadanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya ‘Amr, apakah kamu telah menjadi imam dalam shalat bersama kawan-kawanmu padahal kamu junub?”. Saya menjawab, “Saya ingat firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya (Dan jangan kamu membunuh diri-dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang terhadap kamu”, lalu saya tayammum, kemudian shalat”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa, tanpa mengatakan sesuatu apapun”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Daruquthi, Nailul Authar, 1/302)
Saat mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “
وفي هذا الحديث جواز التيمم لمن يتوقع من استعمال الماء الهلاك سواء كان لأجل برد أو غيره ، وجواز صلاة المتيمم بالمتوضئين .
“Dalam hadits ini terkandung hukum bolehnya tayamum bagi orang yang jika menggunakan air justru akan mencelakai diri sendiri, baik karena faktor airnya dingin atau faktor lainnya. Demikian pula mengandung hukum bolehnya orang yang bersuci dengan tayamum mengimami jamaah yang bersuci dengan wudhu.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 1/454)
Meski demikian, bagi orang junub yang ingin mandi janabah namun suhu air yang tersedia sangat dingin, semaksimal mungkin untuk berusaha menetralkan suhunya dengan dipanasi.
Jika tidak didapati alat pemanas, maka hendaknya menggunakan air itu sebisanya. Bisa dengan mengusapkannya hanya di telapak tangan, atau bagian lain yang jika terkena air dingin tetap aman. Jika cara itu juga tetap tidak memungkinkan untuk dilakukan, baru mengganti mandi janabah dengan tayamum . Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar