Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Wudhu

Pernahkah anda membayangkan, jika saat kondisi dalam keadaan wudhu (suci) hendak melaksanakan shalat, tanpa alas kaki, lalu tiba-tiba anda menginjak kotoran binatang. Apakah hal tersebut membatalkan wudhu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk diketahui apa saja pembatal wudhu. Pembatal wudhu Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Di antaranya: Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara. Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak. Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis. Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat. Memakan daging unta. Memandikan jenazah. Riddah/keluar dari Islam. Menyentuh benda najis Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudhu itu adalah hadats, bukan sentuhan benda

Junub / Janabah

Bolehkah mengganti mandi wajib/junub dg Tayammum..?? Bagaimana cara terbebas dari kondisi junub sementara kondisi fisik tidak kuat menahan dinginnya air, atau kondisi fisik terluka yang berbahaya jika terkena air? Apakah boleh mengganti mandi janabah dengan tayamum , Bagaimana hukumnya? Perlu dipahami bahwa prinsip dasar dalam Islam, cara untuk terbebas dari kondisi tidak suci karena junub menuju kondisi suci adalah dengan mandi janabah. Maka, mandi janabah hukumnya wajib. Allah  ‘Azza wa Jalla  berfirman, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “ Jika kalian junub maka bersucilah .” (QS: Al-Maidah: 6) Mandi janabah dilakukan dengan menggunakan air suci. Dimulai dengan niat mandi janabah, lalu membersihkan telapak tangan, lalu mencuci kemaluan,  wudhu , membasuh rambut, kemudian mengguyur seluruh anggota tubuh. Dalam hadits Aisyah  radhiyallahu anha  disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغ

Tujuan dan Manfaat Sholat

Sholat adalah ibadah yang sudah diketahui diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam. Shalat adalah rukun Islam yang sangat ditekankan setelah 2 kalimat syahadat. Di antara manfaat shalat adalah dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Namun benarkah hal itu? Allah  Ta’ala  berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ “ Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar .” (QS. Al ‘Ankabut: 45). Perbuatan  fahisyah  yang dimaksud pada ayat di atas adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina,  liwath  (homoseks dengan memasukkan kemaluan di dubur) dan semacamnya. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain  fahisyah  yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat  Taisir Al Karimir Rahman  karya Syaikh As Sa’di, hal. 632 dan  Syarh Riyadhis Sholihin  karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 5: 45). Shalat Mencegah dari Perbuatan Mungkar dan Kesesatan Ibnu Mas’ud pernah ditanya mengenai seseorang yan